Suhu
penyimpanan
·
Dingin adalah suhu tidak lebih dari 8o Lemari
pendingin memiliki suhu antara 2o dan 8o
sedangkan lemari pembeku
mempunyai suhu antara - 20o dan
-10o
·
Sejuk
adalah suhu antara 8o dan 15o.
Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di dalam
lemari pendingin
·
Suhu kamar adalah suhu pada ruang kerja. Suhu
kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15 o dan 30o
·
Hangat adalah suhu antara 30o dan 40 o
·
Panas berlebih
adalah suhu di atas 40o
Pengertian Obat
Secara Khusus
·
Obat Jadi Yakni obat dalam keadaan murni atau
campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau
bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
·
Obat
Patent Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
Contohnya:
panadol , woods, Triaminic, sanexon
·
Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat,
ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu
atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
·
Obat Asli
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,
terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan
tradisional.
·
Obat Esensial Adalah obat yang paling dibutuhkan
untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat
Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
·
Obat Generik Adalah obat dengan nama resmi yang
ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang
dikandungnya.
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi :
a). untuk menyembuhkan (terapeutic)
b).
untuk mencegah (prophylactic)
c).
untuk diagnosa (diagnostic)
2. Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
a).
Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang
digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih
b).
Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara
penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya
implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal,
aurical, collutio/gargarisma.
3. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a). Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada
jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian
topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream
b). Sistemis, adalah obat yang didistribusikan
keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul,
obat minum dan lain – lain.
4. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a). Obat narkotika (obat bius), merupakan obat
yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan.
b). Obat Psikotropika (obat berbahaya), obat yang
mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah
pikiran/perasaan / kelakuan orang.
c).
Obat keras adalah semua obat yang : mempunyai takaran maksimum atau
yang tercantum dalam daftar obat keras. diberi tanda khusus lingkaran bulat
berwarna merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan huruf K
yang menyentuh garis tepi. obat baru , kecuali dinyatakan Departemen
Kesehatan tidak membahayakan semua sediaan parenteral
d). Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang
dapat diserahkan tanpa resep dokter
dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
e). Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan
tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan
garis tepi berwarna hitam.
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang
dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Resep disebut juga formulae
medicae, terdiri dari formulae
officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya
dan merupakan standar) dan formulae magistralis
(yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda
R/ yang artinya recipe (ambilah).
Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin.
Suatu resep yang lengkap harus
memuat :
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
2. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
3. Tanda R/
4. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Alat Kesehatan
1. urinal : untuk menampung urine
2. thermometer : untuk mengukur suhu tubuh
3. breast pump : pompa susu
4. tapelhoed : pelindung puting susu
5. colostomy bag : untuk menampung feses setelah operasi
6. pus basin : untuk menampung muntah , kapas bekas ,dll
7. gloves : sarung tangan
8. urine bag : untuk
9. infusion set : selang untuk pemberian cairan infus
10. tranfusion set : untuk pemberian tranfusi darah
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
2. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
3. Tanda R/
4. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Alat Kesehatan
1. urinal : untuk menampung urine
2. thermometer : untuk mengukur suhu tubuh
3. breast pump : pompa susu
4. tapelhoed : pelindung puting susu
5. colostomy bag : untuk menampung feses setelah operasi
6. pus basin : untuk menampung muntah , kapas bekas ,dll
7. gloves : sarung tangan
8. urine bag : untuk
9. infusion set : selang untuk pemberian cairan infus
10. tranfusion set : untuk pemberian tranfusi darah