Rabu, 06 Desember 2017

campur


Suhu penyimpanan 
·         Dingin adalah suhu tidak lebih dari 8o Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o dan 8o  sedangkan  lemari pembeku mempunyai suhu antara  - 20o dan -10o 
·         Sejuk  adalah suhu antara  8o dan 15o. Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di dalam lemari pendingin 
·         Suhu kamar adalah suhu pada ruang kerja. Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15 o dan 30o 
·         Hangat adalah suhu antara 30o dan 40 o 
·         Panas berlebih    adalah suhu di atas 40o
Pengertian Obat Secara Khusus
·         Obat Jadi Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah. 
·          Obat Patent Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya. 
Contohnya: panadol , woods, Triaminic, sanexon

·          Obat Baru Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat  dan kegunaannya. 
·         Obat Asli  Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional. 
·         Obat Esensial Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 
·         Obat Generik Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.   
       
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi  : 
a).  untuk menyembuhkan   (terapeutic)
 b).  untuk mencegah (prophylactic)
 c).  untuk diagnosa (diagnostic)  
2. Menurut cara penggunaan  obat dapat dibagi :
 a).  Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih
 b).  Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma. 
3. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a).   Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream
b).  Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul,  obat minum dan lain – lain. 
4. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a).  Obat narkotika (obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan. 
b).  Obat Psikotropika (obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.
  c).  Obat keras adalah semua obat yang :  mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar  obat keras.   diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi  berwarna hitam dengan huruf  K yang menyentuh garis tepi.  obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan  semua sediaan parenteral 
d).  Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan  tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan               (P1 s/d P6) 
e). Obat Bebas adalah  obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Pengertian Resep
 Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari  formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis  (yaitu resep yang ditulis oleh dokter) 
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe  (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin.
Suatu resep yang lengkap harus memuat :
1.  Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
2. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
3. Tanda R/
4. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.  

Alat Kesehatan 
1. urinal : untuk menampung urine 
2. thermometer : untuk mengukur suhu tubuh 
3. breast pump : pompa susu
4. tapelhoed : pelindung puting susu 
5. colostomy bag : untuk menampung feses setelah operasi 
6. pus basin : untuk menampung muntah , kapas bekas ,dll
7. gloves : sarung tangan
8. urine bag : untuk 
9. infusion set : selang untuk pemberian cairan infus 
10. tranfusion set : untuk pemberian tranfusi darah